6 Januari 2026

Sertifikasi BNSP: Ketika Standar Nasional Ditinggalkan Pasar Kerja

SERTIFIKASI kompetensi nasional sejatinya dirancang sebagai penanda mutu. Ia diharapkan menjadi bahasa bersama antara negara, dunia pendidikan, dan dunia kerja: siapa yang tersertifikasi berarti kompeten. Namun di Indonesia, sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) justru kian sering dipertanyakan relevansinya. Bukan hanya oleh perusahaan, tetapi juga oleh publik yang melihat jarak semakin lebar antara sertifikat dan kesiapan kerja nyata. Pertanyaannya sederhana, tapi mendasar: mengapa standar nasional yang seharusnya menjadi rujukan justru ditinggalkan oleh pasar kerja?

Dalam praktik rekrutmen, banyak perusahaan terutama sektor swasta tidak lagi menjadikan sertifikat kompetensi nasional sebagai penentu utama penerimaan kerja.

Sertifikat sering diperlakukan sebagai pelengkap administrasi, sementara keputusan akhir ditentukan oleh tes internal, studi kasus, wawancara berbasis masalah nyata, dan masa percobaan kerja. Logika perusahaan jelas, biaya salah rekrut sangat mahal. Karena itu, perusahaan lebih percaya pada mekanisme seleksi yang mereka rancang sendiri, sesuai kebutuhan spesifik pekerjaan dan budaya organisasi. Sertifikat eksternal dianggap belum cukup menjamin job readiness.

Fenomena ini bukan penolakan terhadap konsep sertifikasi, melainkan cerminan ketidakpercayaan terhadap kualitas sinyal yang dihasilkan. Krisis kepercayaan tersebut tidak berhenti pada keluhan informal. Ia berubah menjadi sorotan nasional ketika sejumlah kasus hukum menyeret aktor dalam ekosistem sertifikasi.

BACA SELENGKAPNYA PADA :

Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/18/143521226/sertifikasi-bnsp-ketika-standar-nasional-ditinggalkan-pasar-kerja.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

sebelum memberi komentar mohon awali dengan menuliskan data sbb : nama/npm/kelas kuliah/absensi kuliah